> >

Larangan Mudik Lebaran 2021, Maskapai Tak Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021, kecuali...

Sosial | 9 April 2021, 14:07 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Sumber: instagram @garuda.indonesia)

Ini daftar penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:

  1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Penerbangan operasional angkutan kargo
  6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU