Larangan Mudik Lebaran 2021, Maskapai Tak Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021, kecuali...
Sosial | 9 April 2021, 14:07 WIBIni daftar penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Penerbangan operasional angkutan kargo
- Penerbangan operasional angkutan udara perintis
- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV