> >

Daftar Wilayah yang Tidak Terkena Larangan Pergerakan Transportasi saat Lebaran, Mana Saja?

Sosial | 8 April 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik. (Sumber: Kementerian Perhubungan)

3. Bandung Raya.

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

5. Yogakarta Raya.

6. Solo Raya.

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Baca Juga: Simak Syarat Ketentuan Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021

Pengecualian ini sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan Covid-19.

Semetara itu, adapun wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian KA perkotaan yakni Jabodetabek, Rangkas, Padalarang, Bandung, Cicalengka, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, dan kawasan aglomerasi Surabaya. 

Sebagai informasi, pengecualian tersebut itu diikuti dengan beberapa pembatasan dan pengurangan jam operasional.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU