Fatwa MUI: Tes Swab dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa Ramadhan
Agama | 8 April 2021, 21:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru soal tes swab untuk mendeteksi Covid-29 di bulan Ramadan. Fatwa MUI tersebut menyatakan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa Ramadan.
Pernyataan ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
"Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Nian Sholeh dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: MUI Ajak Masyarakat Beri Dukungan dan Buka Donasi Bencana NTT
Dengan demikian, Asrorun menegaskan, umat Islam yang sedang berpuasa Ramadan diperbolehkan melakukan tes swab.
Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa tes swab Covid-19 adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi adanya material genetik dari sel, bakteri atau virus. Sampel yang diambil dalam tes swab ini adalah dahak, lendir atau cairan yang berada di nasofaring dan orofaring.
Nasofaring terletak di tenggorokan bagian atas dekat dengan hidung dan di balik rongga-rongga mulut, sementara orofaring adalah bagian antara mulut dan tenggorokan.
Baca Juga: Dapat Rekomendasi MUI, Kemenkes Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan Ketika Puasa
MUI juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan masih-masih dan untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksinasi saat berpuasa, yang tertuang dalam fatwa Nomot 12 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Fakwa tersebut menyatakan vahwa penyuntikan vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi instramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun kala itu, Rabu (17/3/2021).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV