> >

Tjahjo Kumolo Sebut Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PNS Bertentangan dengan Visi Indonesia Maju

Peristiwa | 8 April 2021, 19:17 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca Juga: 48 ASN Dan Tenaga Honorer Di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Dites Usap

Ia menambahkan kebijakan dan sistem manajemen dalam aparatur sipil negara (ASN) harus berdasarkan asas profesionalisme, sikap non-diskrimintif, keadilan, dan kesetaraan.

Dalam Revisi Undang-Undang ASN terdapat usulan agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 9 April 2021, Cek di Sini Syarat dan Linknya

Revisi UU ASN saat ini menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.

Pemerintah sudah mengeluarkan mengirimkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) Revisi UU ASN ke Komisi II DPR.

Baca Juga: HATI-HATI! Penipuan PNS dengan Janji Palsu, Dalam 3 Bulan Mendapatkan Uang Hingga Setengah Milyar

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU