> >

Simak Syarat Ketentuan Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021

Berita utama | 8 April 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi kegiatan mudik yang menggunakan sarana kereta api. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Baca Juga: Dua Pelaku Perjalanan Ini Masih Bisa Berpergian di Tengah Larangan Mudik 2021, Ini Syaratnya

Sementara untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki kepeluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

"Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat yang berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas" tegas Wiku.

Selain keperluan tersebut, kata Wiku tidak diizinkan untuk mudik.

"Apabia tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin berpergian tidak akan diterbitkan," lanjutnya.

Wiku menjelaskan selama perjalanan di rentang tanggal 6 -17 Mei akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI-Polri, dan Pemda.

Operasi ini akan dilaksanakan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol
perbatasan kota besar, titik pengecekan, serta titik penyekatan daerah aglomerasi.

"Perlu dicatat bagi masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5 kali 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," tegas Wiku.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU