Simak Syarat Ketentuan Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021
Berita utama | 8 April 2021, 19:10 WIBJAKARTA-KOMPASTV - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini.
Peniadaan mobilitas mudik sementara ini akan berlaku mulai dari 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Namun, Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, terdapat pengecualian bagi dua golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
Yakni angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Menhub Siagakan Penyekatan di 300 Lokasi
"Larangan ini dikecualikan bagi layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan dalam Youtube BNPB, Kamis (8/6/2021).
"Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang," imbuhnya.
Namun perlu diperhatikan sebelum melakukan pejalanan bagi pihak yang dikecualikan terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tagan basah atau elektronik yang dibubuhkan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV