> >

Dua Pelaku Perjalanan Ini Masih Bisa Berpergian di Tengah Larangan Mudik 2021, Ini Syaratnya

Sosial | 8 April 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi kegiatan mudik yang menggunakan sarana kereta api. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll, dilengkapi tanda angan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketiga, bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021 jadi Kesempatan Hotel di Jakarta Naikkan Okupansi Tamu

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU