Seorang Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti Emas 1,9 Kg untuk Bayar Utang Forex
Hukum | 8 April 2021, 14:41 WIBEmas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGAS lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
"Forex-forex itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas insan KPK," tegas Tumpak.
Adapun, lanjutnya, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGAS, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.
IGAS dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tukar Sampah dengan Emas Hingga Naik Haji
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV