Digugat Pailit oleh Vendor, PT Waskita Beton: Kami Harga Upaya Tersebut
Hukum | 8 April 2021, 09:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Merespons gugatan pailit yang dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP Siti Fathia Maisa Syafurah mengatakan gugatan tersebut merupakan permintaan pelunasan utang dari PT Hartono Naga Persada sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar.
"Gugatan tersebut dilayangkan oleh vendor penyedia bahan baku," kata Fathia dalam keterangannya.
Siti menjelaskan, tuntutan PKPU merupakan hak dari vendor yang bersangkutan, dan Waskita Beton berkomitmen akan berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.
"Kami menghargai upaya tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi dalam koridor hukum untuk mencari kesepakatan," ujar Siti sebagaimana dikutip dari Kompas.com (8/4/2021).
Baca Juga: Kesulitan Likuiditas, Waskita Karya Jual 9 Ruas Tol Senilai Rp 11 Triliun
Menyikapi hal tersebut, Waskita Beton akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan manufaktur beton terkemuka dengan nilai aset sebesar Rp 10,6 T, kami berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik," jelas Siti.
Sebelumnya, PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT, digugat pailit vendornya karena masalah pembayaran utang.
Vendor yang mengeluhkan pembayaran dari Waskita Beton adalah PT Hartono Naga Persada. Perusahaan tersebut melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2021.
Baca Juga: AHY Ajak Kader Demokrat Menginap di Hutan Gunung Arjuno, Siap Hadapi Kubu Moeldoko di PTUN
Gugatan itu merupakan buntut dari pembayaran utang yang belum diselesaikan WSBP ke pemohon.
Pemohon atau PT Hartono Naga Persada adalah salah satu pemasok bahan baku bagi WSBP.
Melalui situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst akan memulai sidang perdana hari ini 8 April 2021, dengan kuasa hukum Jaya Simatupang.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, setidaknya ada tujuh petitum atau hal yang diminta oleh pemohon agar dikabulkan pengadilan.
Pertama, Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya
Kedua, menyatakan Termohon PKPU PT. WASKITA BETON PRECAST, Tbk, yang berdomisili di Gedung Teraskita Lt. 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, berada dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU Termohon
Keempat, menunjuk dan mengangkat dua orang pengurus.
Kelima, Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan.
Baca Juga: Erick Thohir ke China untuk Belajar Pengelolaan BUMN dan Pastikan Investasi Baterai Listrik
Keenam, memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 Petitum ini.
Ketujuh, Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Dikutip dari Kompas.com, WSBP tercatat memiliki utang usaha sebesar Rp 18,1 miliar kepada Hartono Naga Persada yang tercatat sebagai pihak ketiga.
Penulis : Hedi-Basri
Sumber : Kompas TV