Ini Besar Tarif dan Cara Bayar Royalti Musisi Berdasarkan Tempat dan Jenis Kegiatan
Sosial | 7 April 2021, 16:23 WIBBaca Juga: Kisah El Ibnu Vokalis Elkasih, Musisi Kena Stroke dan Tak Dapat Royalti dari Karyanya
Merangkum dari lmkn.id, tarif bagi pihak pengelola tempat dan jenis kegiatan yang mesti membayar royalti adalah sebagai berikut.
- Seminar dan konferensi komersial (Rp500 ribu per hari)
- Restoran dan kafe (Rp120 ribu per kursi per tahun)
- Pub, bar, dan bistro (Rp360 ribu per meter persegi per tahun)
- Kelab malam, dan diskotek (Rp430 ribu per meter persegi per tahun)
- Konser musik (2% hasil kotor penjualan tiket + 1% tiket gratis)
- Konser musik gratis (2% biaya produksi musik)
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut (jumlah penumpang dikalikan 0,25% harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan persentase tingkat penggunaan musik)
- Pameran dan bazar (Rp1,5 juta per hari)
- Bioskop (Rp3,6 juta per layar per tahun)
- Nada tunggu telepon (Rp100 ribu per sambung telepon tiap tahun)
- Bank dan perkantoran (Rp6 ribu per meter persegi tiap tahun)
- Pertokoan
- Pusat rekreasi (1,3% harga tiket dikalikan jumlah pengunjung dalam 300 hari dikalikan persentase penggunaan musik)
- Pusat rekreasi dalam ruangan gratis (Rp6 juta per tahun)
- Hotel dan fasilitas hotel
- Resor, hotel eksklusif dan hotel butik (Rp16 juta per tahun)
- Bisnis karaoke
Baca Juga: Jreng! Komisi X Senang Pemerintah Perbolehkan Konser Musik Lagi Juli Mendatang
- Lembaga penyiaran radio dan televisi (1,15% pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya)
- Radio non komersial dan RRI (Rp2 juta per tahun)
- Televisi lokal non komersial (Rp10 juta per tahun)
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV