Ini Besar Tarif dan Cara Bayar Royalti Musisi Berdasarkan Tempat dan Jenis Kegiatan
Sosial | 7 April 2021, 16:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan terkait royalti bagi musisi. Dengan aturan ini, orang yang memutar lagu di seminar, kafe, bioskop, hingga radio mesti membayar tarif royalti pada musisi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Presiden Joko Widodo meneken PP ini pada 30 Maret 2021.
Sesuai isi PP 56/2021, Presiden Jokowi dan pemerintah ingin aturan ini melindungi musisi dan studio rekaman yang memiliki hak cipta atas lagu.
Baca Juga: Iwan Fals Hingga Anang Hermansyah Apresiasi Kebijakan Royalti Lagu yang Diteken Jokowi
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021.
Kewajiban membayar royalti ini berlaku bagi semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil. Musisi Iwan Fals sampai Anang Hermansyah menyambut baik aturan baru ini.
Kemudian, bagaimana cara membayar royalti musik bagi pihak yang memutar lagu?
PP 56 tahun 2021 menyatakan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhak menarik royalti dari pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial dan bersifat publik.
LMKN akan menyerahkan royalti itu pada pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
Penarikan royalti ini akan berjalan sekali setahun. Tarif bagi tiap pihak pengguna lagu berbeda-beda tergantung tempat.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV