> >

Pemerintah Beri Waktu 3 Bulan pada Yayasan Harapan Kita untuk Menyerahkan TMII

Peristiwa | 7 April 2021, 15:05 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan tenggat waktu selama 3 bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kemensetneg telah membentuk tim transisi untuk mengambil alih TMII. Yayasan Harapan Kita nantinya harus memberikan laporan mengenai pengelolaan kepada tim transisi tersebut. 

Baca Juga: Negara Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Keluarga Soeharto

"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam konferensi persnya,  Rabu (7/4/2021).

Pratikno mengatakan, hal tersebut sesuai dengan bunyi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Namun, sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.

Baca Juga: 5 Anak Presiden Soeharto Digugat Rp 584 Miliar, 2 Museum di TMII Minta Turut Disita

Selain itu, Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.

Mensesneg Pratikno menambahkan, selama masa transisi TMII diharapkan dapat beroperasi seperti biasa. Ia juga ingin para staf TMII bekerja normal serta mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasanya.

"Dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik," ujar Pratikno.

"Kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat."

Baca Juga: TMII Diambil Alih Negara, Mensesneg Imbau Pegawai Bekerja Seperti Biasa

Prarikno berharap, pemerintah dapat melakukan penataan kembali TMII melalui pengambilalihan pengelolaan ini.

Ia juga ingin kawasan TMII menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa hingga sarana edukasi.

"Bisa jadi cultural impact yang berstandar internasional, ini yang kita harapkan. Bisa menjadi jendala Indonesia di mata internasional," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, mengatakan pengelola TMII yang ada sekarang ini tetap meneruskan pekerjaannya sambil membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan TMII selama ini. Hal tersebut berdasarkan Perpres 19 Tahun 2021.

Baca Juga: Negara Ambil Alih Aset TMII Senilai Rp 20 Triliun dari Yayasan Harapan Kita Besutan Tien Soeharto

“Selama tiga bulan setelah ditetapkan Perpres ini, tim transisi akan bekerja dan pengelola TMII di bawah Yayasan Harapan Kita tetap meneruskan pekerjaannya sambil membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini," ucap Setya.

Setya menambahkan, nantinya tim transisi akan menunjuk mitra baru pemerintah sebagai pengelola TMII. Ia berharap waktu 3 bulan cukup untuk menunjuk pihak ketiga yang baru.

"Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," ujar Setya.

Baca Juga: Setneg Akan Ambil Alih Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU