TMII Diambil Alih Negara, Mensesneg Imbau Pegawai Bekerja Seperti Biasa
Berita utama | 7 April 2021, 13:15 WIB“Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah,” ujarnya.
Baca Juga: IMF Sebut Ekonomi RI 2021 Kalah dari Filipina, Vietnam, Malaysia
Dalam pernyataannya, Pratikno juga menjelaskan sejumlah rekomendasi lain dibalik langkah pengambilalihan TMII. Di antaranya adalah rekomendasi BPK dan juga Keppres Nomor 51 tahun 1977 yang menyatakan bahwa TMII itu milik negara Republik Indonesia.
Pratikno mengatakan, untuk sementara pengelolaan TMII akan dikelola oleh tim transisi sebelum diserahkan kepada mitra.
Baca Juga: Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi Bogor
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV