Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ini Syarat dan Manfaatnya
Indonesia update | 7 April 2021, 12:40 WIBIda juga menjelaskan terkait penerima program JKP, yang diatur sebagai berikut:
1. Pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020). Dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
2. Pekerja yang berkeingan untuk bekerja kembali
3. Pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Baca Juga: Rugi Rp 23 T, BPJS Ketenagakerjaan Mau Kurangi Investasi Saham
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV