Polisi Penembak 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara
Hukum | 7 April 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Tiga anggota Polda Metro Jaya terduga penembak empat laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan penyidik Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Komnas HAM: dari 4 Rekomendasi Kasus Penembakan Laskar FPI, Baru Satu yang Dijalankan
Sebelumnya, ketiga anggota polisi itu berstatus sebagai terlapor dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang menewaskan 4 anggota laskar FPI.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa di kilometer 50. Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Namun demikian, kata Rusdi, dari ketiga tersangka tersebut, hanya dua anggota polisi yang akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polri: Terduga Teroris Jaringan Bom Bunuh Diri Makassar Berbaiat kepada JAD di Markas FPI
Pasalnya, seorang anggota lainnya sudah meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas di Tangerang Selatan, Banten pada 4 Januari 2021.
“Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.
Lebih lanjut, Rusdi menjamin bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
“Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50,” ujar Rusdi.
Baca Juga: Kabareskrim Polri: Sudah Cukup Bukti, Tiga Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka
Atas perbuatannya, Rusdi menambahkan, mereka yang sudah jadi tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
“Tetap seperti kemarin Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP,” ucap Rusdi.
Adapun bunyi Pasal 338 KUHP yakni sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca Juga: Satu Tersangka Pelaku Penembakan Laskar FPI Dapat SP3, Ini Alasannya
Lalu untuk Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Baca Juga: Aziz Yanuar Beri Bukti Surat Pemecatan Habib Husein dari FPI Sejak 2017
Sebelumnya insiden unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 pada 7 Desember 2020.
Ketika itu, tiga tersangka yang merupakan polisi menahan 4 anggota laskar FPI yang masih hidup usai terlibat saling serang.
Namun, belakangan empat orang itu ditemukan tewas saat dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Tiga anggota Polda Metro Jaya pun menjadi terlapor dalam perkara tersebut setelah Komnas HAM turun tangan melakukan investigasi.
Adapun kesimpulan investigasi itu, insiden KM 50 yang menewaskan 4 dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Baca Juga: Tanggapi Video Kesaksian 4 Terduga Teroris Simpatisan FPI, Kuasa Hukum Rizieq: Itu Framing Jahat!
Karena itu, Komnas HAM kemudian memberikan rekomendasi agar tewasnya empat anggota laskar FPI itu dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV