Komnas HAM: dari 4 Rekomendasi Kasus Penembakan Laskar FPI, Baru Satu yang Dijalankan
Berita utama | 6 April 2021, 22:17 WIB1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini mesti berlanjut ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana. Hal ini demi mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka bagi tiga polisi yang terlibat dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang menewaskan 4 anggota laskar FPI.
Karena satu orang di antara mereka telah meninggal, hanya dua tersangka yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Polri: Terduga Teroris Jaringan Bom Bunuh Diri Makassar Berbaiat kepada JAD di Markas FPI
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa di kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Satu polisi tersangka yang telah meninggal berinisial EPZ. Menurut keterangan polisi, almarhum meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten pada 4 Januari 2021.
“Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV