> >

Rugikan Negara hingga Rp 7 Miliar, Sindikat Gas Oplosan Ditangkap

Kriminal | 6 April 2021, 22:36 WIB
Ratusan tabung gas oplosan berbagai ukuran di lokasi pengoplosan gas di Kampung Banjarpinang, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Senin (19/2/2018). (Sumber: KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua orang anggota sindikat pengoplos gas bersubsidi di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (6/4/2021).

Sindikat ini beraksi memanfaatkan tabung gas elpiji 3 kilogram yang mendapat subsidi pemerintah. Isi tabung gas 3 kg itu mereka pindahkan ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Ruang Pemeriksaan Tiap Polres Dipasang CCTV: Masa Orang Masuk, Keluar Babak Belur

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, polisi menangkap tersangka berinisial DF dan T.

Dua pelaku menjalankan tiga tempat untuk mengoplos tabung gas subsidi.

“Di Meruya ini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang masuk penyalahgunaan gas bersubsidi, dari tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung gas 12 kg,” kata Kombes Zulkarnain, dikutip dari Kompas.com.

Pihak kepolisian masih membuka kemungkinan sindikat ini menjalankan aksi mereka di lokasi lain.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati 1.372 tabung gas elpiji 3 kg. Para pelaku hendak mengoplos isi tabung-tabung gas itu.

Di tempat pengoplosan itu juga terdapat 307 tabung gas 12 kg dan 100 selang regulator. Selang-selang itu berguna untuk memindahkan isi tabung gas 3 kg.

Baca Juga: Jakarta akan Mulai Belajar Tatap Muka di 85 Sekolah, Ini Aturannya

Untuk melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan delapan kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua untuk mendistribusikan gas oplosan. Menurut Zulkarnain, para pelaku sudah menjalankan bisnis lancung ini sejak 2018.

“Para pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2018. Tapi keterangan ini masih akan kami cross check lagi, baik dengan masyarakat sekitar maupun kepada saksi-saksi yang lain," ungkap Zulkarnain.

Bareskrim Polri memperkirakan, sindikat gas oplosan ini telah merugikan negara hingga Rp7 miliar. Sementara, para pengoplos ini mendapat keuntungan dari selisih harga yang relatif besar antara gas untuk tabung 12 kg dengan 3 kg.

“Kalau yang 12 kg itu Rp 140.000 per buah. Sedangkan yang 3 kg Rp 17.000 per buah. Jadi satu tabung biru ini diisi empat tabung melon (3 kg)," beber Zulkarnain.

Berdasarkan hitung-hitungan sederhana, para pelaku menarik untung hingga Rp72 ribu untuk tiap tabung gas 12 kg.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Tetapkan 2 Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

Akibat perbuatan mereka, aparat menjerat dua pelaku dengan Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. 

Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 Miliar.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU