> >

Rugikan Negara hingga Rp 7 Miliar, Sindikat Gas Oplosan Ditangkap

Kriminal | 6 April 2021, 22:36 WIB
Ratusan tabung gas oplosan berbagai ukuran di lokasi pengoplosan gas di Kampung Banjarpinang, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Senin (19/2/2018). (Sumber: KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua orang anggota sindikat pengoplos gas bersubsidi di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (6/4/2021).

Sindikat ini beraksi memanfaatkan tabung gas elpiji 3 kilogram yang mendapat subsidi pemerintah. Isi tabung gas 3 kg itu mereka pindahkan ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Ruang Pemeriksaan Tiap Polres Dipasang CCTV: Masa Orang Masuk, Keluar Babak Belur

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, polisi menangkap tersangka berinisial DF dan T.

Dua pelaku menjalankan tiga tempat untuk mengoplos tabung gas subsidi.

“Di Meruya ini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang masuk penyalahgunaan gas bersubsidi, dari tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung gas 12 kg,” kata Kombes Zulkarnain, dikutip dari Kompas.com.

Pihak kepolisian masih membuka kemungkinan sindikat ini menjalankan aksi mereka di lokasi lain.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati 1.372 tabung gas elpiji 3 kg. Para pelaku hendak mengoplos isi tabung-tabung gas itu.

Di tempat pengoplosan itu juga terdapat 307 tabung gas 12 kg dan 100 selang regulator. Selang-selang itu berguna untuk memindahkan isi tabung gas 3 kg.

Baca Juga: Jakarta akan Mulai Belajar Tatap Muka di 85 Sekolah, Ini Aturannya

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU