> >

Satu Tersangka Pelaku Penembakan Laskar FPI Dapat SP3, Ini Alasannya

Hukum | 6 April 2021, 21:30 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca Juga: Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan

Rekomendasi dari investigas tersebut menyatakan empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU