> >

Penyidik Bareskrim Tetapkan 2 Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

Peristiwa | 6 April 2021, 20:13 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Ketika itu, tiga tersangka menahan 4 anggota laskar FPI saat masih hidup.

Namun, belakangan empat orang itu ditemukan telah tewas.

Tiga anggota Polda Metro Jaya pun menjadi terlapor dalam perkara pembunuhan ini.

Baca Juga: Munarman: Ada Kekuatan yang Giring Opini Publik FPI Pelaku Teror, padahal FPI Sudah Almarhum

Polri menjerat tiga tersangka ini melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM.

Kesimpulan investigasi itu, insiden KM 50 yang menewaskan 4 dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU