> >

Cuma Berlaku Sehari, Kapolri Listyo Cabut Surat Telegram Soal Aturan Peliputan Media Massa

Hukum | 6 April 2021, 18:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Istimewa/Tribunnews)

Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Mereka menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.

Berikut 11 poin Surat Telegram Kapolri yang telah dicabut tersebut;

Baca Juga: Kapolri Mutasi Puluhan Perwira Polisi dari Pangkat Komjen hingga Kombes, Berikut Nama-namanya

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU