Buronan PLTU Riau 1, Samin Tan, Ditahan KPK
Update | 6 April 2021, 21:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, pada Selasa (6/4/2021).
"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SMT (Samin Tan) sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Samin Tan, "Crazy Rich" yang Buron itu Kini Diborgol KPK
Sebelumnya, deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka Samin Tan yang merupakan buron KPK pada Senin (5/4/2021).
"Yang bersangkutan adalah DPO (masuk dalam daftar pencarian orang) KPK," jelas Karyoto.
Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Samin Tan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kata Karyo, tersangka akan terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Samin Tan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Jakarta.
Kata Ali, pemilik perusahaan PT BLEM itu dimasukan sebagai daftar pencarian orang karena ia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.
Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV