Buronan PLTU Riau 1, Samin Tan, Ditahan KPK
Update | 6 April 2021, 21:59 WIBLalu, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.
Namun, Samin Tan tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit. Dalam surat tersebut, Samin Tan menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.
"Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT (Samin Tan) kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter," ujar Ali.
Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan. Dan atas alasan itu pula KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO pada 17 April 2020. KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan.
Baca Juga: Buron KPK Samin Tan Ditangkap, Atas Kasus Dugaan Suap Rp 5 Miliar
"KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT (Samin Tan) ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun keberadaan SMT (Samin Tan) belum diketahui," kata Ali.
Samin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus suap tersebut, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Jumlah uang itu diduga terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian yang dimaksud adalah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV