> >

Denda Rp 50 Juta yang Dibayar Rizieq Bukan Putusan Hakim, tapi Sanksi Administratif

Hukum | 6 April 2021, 17:15 WIB
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (6/4/2021). (Sumber: Dok. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab/Kompas.com)

Namun, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Rizieq ini tidak termasuk nebis in idem.

"Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama," kata Suparman.

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Digelar, Hakim Tolak Eksepsi 2 Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Dalam putusan sela Selasa (6/4/2021) majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.

Melalui putusan tersebut, sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Senin (12/4/2021) mendatang.

Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU