Denda Rp 50 Juta yang Dibayar Rizieq Bukan Putusan Hakim, tapi Sanksi Administratif
Hukum | 6 April 2021, 17:15 WIBNamun, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Rizieq ini tidak termasuk nebis in idem.
"Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama," kata Suparman.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Digelar, Hakim Tolak Eksepsi 2 Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Dalam putusan sela Selasa (6/4/2021) majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.
Melalui putusan tersebut, sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Senin (12/4/2021) mendatang.
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV