> >

Telegram Kapolri Soal Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi, Dewan Pers: Jangan Sampai Salah Tafsir

Berita utama | 6 April 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi Dewan Pers  yang ingin adanya penjelasan tegas terkait telegram Kapolri soal larangan media menyiarkan kekerasan polisi. (Sumber: Dewan Pers)

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.

Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Baca Juga: Dewan Pers: Pasal 2D Maklumat Kapolri Soal FPI Jadi Multi Tafsir

 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU