Pengemudi Fortuner MFA Juga Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas karena Tabrak Pengendara Motor
Hukum | 6 April 2021, 00:13 WIBAtas penetapan tersangka itu, kata Yusri, MFA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Fakta Baru Pengemudi Fortuner MFA yang Todong Pistol Ternyata Pakai Mobil Orangtuanya
Penetapan tersangka terhadap MFA merupakan kali kedua. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kepemilikan dua senjata airsoft gun dan air gun.
"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dikutip dari Kompas.com Sabtu (3/4/2021).
Menurut Tubagus, MFA dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.
Baca Juga: MFA Pengendara Fortuner yang Todong Senjata Terancam Hukuman Seumur Hidup
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV