> >

Geledah Rumah Pengemudi Fortuner MFA yang Todongkan Pistol, Polisi Kembali Temukan Airgun

Hukum | 5 April 2021, 23:31 WIB
MFA, pelaku tabrak lari yang menodongkan senjata di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur ditangkap tim Polda Metro Jaya di parkiran Mall di Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: MFA Pengemudi Fortuner Arogan Mundur dari CEO Startup Restock, Kini Terancam Hukuman Berat

Sebelumnya, Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata berjenis airsoft gun milik pria berinisial MFA.

Aksi MFA mengacungkan senjata saat menumpang mobil Toyota Fortuner di Jakarta Timur itu lantas viral di media sosial.

Polisi pun akhirnya menetapkan MFA sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga: MFA Pengendara Fortuner yang Todong Senjata Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tak hanya itu, kata Yusri, penyidik juga telah menahan MFA setelah mengeluarkan surat penahanan.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ucap Yusri.

Yusri menegaskan, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Hal itu didasari, atas perbuatannya memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.

Atas perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit Sempat Ancam Bunuh Warga dan Mengaku Aparat

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU