KPK Tangkap Konglomerat Samin Tan
Hukum | 5 April 2021, 19:25 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Samin Tan, pada Senin (5/4/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan penangkapan konglomerat atas nama Samin Tan tersebut oleh penyidik.
Baca Juga: Komisi III DPR akan Dalami Alasan KPK SP3 Perkara SKL BLBI
"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT ( Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya pada Senin.
Ali mengatakan, Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Dilansir dari Kompas.com, KPK memasukkan pengusaha pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (SMT) dalam daftar pencarian orang (DPO).
Samin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga: KPK Sebut Pembahasan Soal SP3 Melewati Proses Panjang dan Libatkan Ahli Pidana
"Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama tersangka SMT (pemilik perusahaan PT BLEM) dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020) lalu.
Ali mengatakan, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.
Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.
Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.
Baca Juga: Gugat Praperadilan KPK soal 5 Perkara Mangkrak, MAKI Berharap Indeks Persepsi Anti Korupsi KPK Naik
Namun, Samin Tan tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit. Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.
"Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter," ujar Ali.
Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan.
"KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui," kata Ali.
Baca Juga: Pegawai KPK Ditemukan Tak Bernyawa dalam Rumah, Baru Terungkap Setelah Warga Curiga
Atas dasar itulah, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO sejak 17 April 2020 lalu. KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka KPK, Ridwan Kamil Kecewa: Melukai Hati Kami
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Hentikan Kasus BLBI, MAKI akan Gugat KPK ke Pengadilan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV