> >

KPK Tangkap Konglomerat Samin Tan

Hukum | 5 April 2021, 19:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Samin Tan, pada Senin (5/4/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan penangkapan konglomerat atas nama Samin Tan tersebut oleh penyidik.

Baca Juga: Komisi III DPR akan Dalami Alasan KPK SP3 Perkara SKL BLBI

"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT ( Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya pada Senin.

Ali mengatakan, Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Dilansir dari Kompas.com, KPK memasukkan pengusaha pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (SMT) dalam daftar pencarian orang (DPO).

Samin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: KPK Sebut Pembahasan Soal SP3 Melewati Proses Panjang dan Libatkan Ahli Pidana

"Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama tersangka SMT (pemilik perusahaan PT BLEM) dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020) lalu.

Ali mengatakan, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.

Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU