Pemerintah Izinkan Masyarakat Tarawih dan Salat Id di Masjid
Agama | 5 April 2021, 16:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1442 Hijirah. Dengan catatan, masyarakat wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
“Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idul Fitri yaitu salat Tarawih dan Salat Idul Fitri pada dasar diperkenankan atau dibolehkan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Jika Masjid Istiqlal Disetujui Buka saat Ramadan, Imam Besar: Kapasitas 30 Persen
“Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” tambah Muhdajir Effendy.
Lebih lanjut Muhadjir mengimbau untuk salat tarawih maupun salat id sebaiknya dibatasi komunitas hanya warga setempat yang saling mengenal.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Padang Bolehkan Tarawih di Masjid pada Bulan Ramadan Mendatang
“Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” lanjut Muhadjir.
Tak hanya itu, Muhadjir meminta untuk pelaksanaan salat berjemaah baik tarawih dan id dilakukan sesimpel mungkin. Sebab, sambung Muhadjir, kondisi saat masih dalam situasi darurat pandemi Covid-19.
“Kemudian mengenai salat Idul Fitri, sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah, tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain,” ujarnya.
“Dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan,” lanjut Muhadjir.
Baca Juga: Mengintip Tradisi Unik Jelang Ramadan di Indonesia, Sebuah Ekspresi Gembira dan Bersyukur
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV