> >

Komisi III DPR akan Dalami Alasan KPK SP3 Perkara SKL BLBI

Berita utama | 5 April 2021, 15:25 WIB
Anggota Komis III DPR-RI, Arsul Sani (Sumber: Kompas TV)

Arsul Sani lebih lanjut mengkritisi SP3 yang dikeluarkan KPK berdasarkan putusan MA dalam kasusnya Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca Juga: MAKI Gugat KPK yang SP3 Kasus SKL BLBI

Menanggapi hal tersebut, Arsul menegaskan sistem peradilan di Indonesia tidak menganut prinsip yurisprudensi tetap.

“Faktualnya di kita ini banyak putusan hakim yang berbeda-beda, nah ini yang mesti dikaji lebih dalam,” ujar Arsul.

“Saya tidak tahu persis apakah sebelum memberikan dan memutuskan SP3 ini KPK sudah cukup meminta pendapat dari banyak ahli hukum yang berbeda-beda pandangan. Jangan yang pandangan yang sama. Ini nanti akan kami dalami di Komisi III,” tambahnya.

Baca Juga: Sindiran Aktivis Anti Korupsi atas Keluarnya SP3 Kasus BLBI: Mari Ucapkan Selamat

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU