Komisi III DPR akan Dalami Alasan KPK SP3 Perkara SKL BLBI
Berita utama | 5 April 2021, 15:25 WIBArsul Sani lebih lanjut mengkritisi SP3 yang dikeluarkan KPK berdasarkan putusan MA dalam kasusnya Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca Juga: MAKI Gugat KPK yang SP3 Kasus SKL BLBI
Menanggapi hal tersebut, Arsul menegaskan sistem peradilan di Indonesia tidak menganut prinsip yurisprudensi tetap.
“Faktualnya di kita ini banyak putusan hakim yang berbeda-beda, nah ini yang mesti dikaji lebih dalam,” ujar Arsul.
“Saya tidak tahu persis apakah sebelum memberikan dan memutuskan SP3 ini KPK sudah cukup meminta pendapat dari banyak ahli hukum yang berbeda-beda pandangan. Jangan yang pandangan yang sama. Ini nanti akan kami dalami di Komisi III,” tambahnya.
Baca Juga: Sindiran Aktivis Anti Korupsi atas Keluarnya SP3 Kasus BLBI: Mari Ucapkan Selamat
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV