Komisi III DPR akan Dalami Alasan KPK SP3 Perkara SKL BLBI
Berita utama | 5 April 2021, 15:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi III DPR RI akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penghentian penyidikan perkara surat keterangan lunas BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani, Senin (5/4/2021).
“Kami sendiri di komisi III juga tentunya nanti pada saat RDP akan mendalami soal ini karena misalnya dari sisi faktual bahwa Samsul Nur Salim dan itjih nursalim itu kan berkali-kali dipanggil oleh KPK itu tidak pernah datang,” kata Arsul Sani.
Baca Juga: MAKI: Keadilan Masyarakat Tercederai karena KPK Hentikan Perkara BLBI
Apalagi, sambung Arsul Sani, status dari tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah in absensia.
“Orang-orang yang tidak kooperatif dalam menghadapi proses penegakan hukum, kok malah dijadikan contoh kasus SP3,” tambah Arsul Sani.
Selama ini, sambung Arsul Sani, hukum di Indonesia mengenal prinsip bahwa penegakan hukum harus berkeadilan bagi publik dan juga bagi yang bersangkutan (berperkara).
Baca Juga: Kritisi Dalil Dibalik SP3 KPK untuk Kasus BLBI, MAKI: Sungguh Sangat Tidak Benar
Tetapi, hal tersebut diberikan ketika orang-orang yang tersangkut dengan kasus penegakan hukum juga kooperatif menghormati proses penegakan hukum itu sendiri.
“Nah ketika tidak terjadi hal yang seperti itu, tetapi diberikan SP3 tentu ini wajar kalau kemudian publik mengkritisi soal ini kami pun akan mengkritisi,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV