Dapat Rekomendasi MUI, Kemenkes Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan Ketika Puasa
Update corona | 5 April 2021, 11:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan secara resmi memastikan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat terus dijalankan selama bulan Ramadan.
Disampaikan oleh Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 terkait Hukum Vaksinasi Covid-19 yang tak membatalkan puasa dan diperbolehkan bagi umat Islam yang berpuasa.
Baca Juga: Pemkot Padang Gelar Vaksinasi Massal untuk Warga Pasar
"Direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi demi mencegah penularan Covid-19," ujarnya, Senin (05/04/2021).
Melansir Kompas.com, nantinya pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan ketika siang hari untuk kalangan muslim yang berpuasa hingga non-muslim.
Lebih lanjut Nadia mengatakan puasa dapat memberikan manfaat kesehatan atau detoks.
Baca Juga: Wajibkah Pasien Covid-19 Puasa saat Bulan Ramadhan? Ini Kata WHO dan MUI
"Walaupun dalam berpuasa, kondisi tubuh kita tak berpengaruh terhadap pemberian vaksin," jelas Nadia yakin.
Nadia mengingatkan kepada masyarakat yang akan divaksinasi di bulan Ramadan untuk menjaga istirahat dan makan makanan bergizi seimbang ketika sahur.
Baca Juga: Satgas Lakukan Tracing Pasca Meninggalnya Komandan Brimob Polda Maluku yang Positif Covid-19
"Vaksinasinya sendiri kita tetap lakukan pagi hari sampai sore. Mungkin bisa dilakukan malam hari atau dilakukan di masjid pada malam hari. Asal tak mengganggu ibadah di bulan Ramadan," pungkasnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV