Setneg Tegaskan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara Hoaks
Berita utama | 5 April 2021, 06:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membantah Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara.
“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Istri Terduga Teroris Senang Dapat Bantuan dari Jokowi, Beban Cicilan Bank Berkurang
Sebelumnya beredar informasi telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada 17 Maret 2021.
Dalam keppres tersebut, menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
Baca Juga: Ini Rincian UMR Jawa Barat 2021, Ada 17 Daerah yang Upah Minimumnya Naik
“Sampai dengan saat ini, Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara,” tambahnya.
Eddy lebih lanjut mengimbau masyarakat untuk dapat bijaksana menyikapi berita atau informasi hoaks tersebut.
Berdasarkan akun kemensetneg.ri yang dilihat Kompas.TV, Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar tidak ada tandatangan Presiden Joko Widodo.
Sejumlah netizen merespons unggahan kemensetneg.ri yang meluruskan informasi hoaks soal Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2021 Naik, Cek Besarannya
Di antaranya ada yang meminta pembuat hoaks untuk ditangkap karena sudah menyebarkan informasi bohong atas nama Presiden Jokowi.
“Hoaks gini jangan dibiarkan dong, diproses hukum supaya memberikan efek jera. Keppres saja bisa dibikin mainan,” kata pemilik akun @pgadvokat.
Ada juga netizen @heru.red yang mengaku hampir ingin menarik uangnya di Bank akibat Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Baca Juga: Sempat Disuntik Vaksin AstraZeneca, Jenazah Komandan Brimob yang Meninggal Ternyata Positif Covid-19
Ia bersyukur ternyata, Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara itu hoaks.
“Sudah mau saya Tarik uang saya di seluruh bank, ternyata hoaks. Tidak jadi deh Tarik (uangnya)nya,” tulis akun @heru.red.
Tanggapan lain berasal dari @taqin_jamalulail yang meminta pemerintah responsif untuk menyikapi penyebar hoak.
“Kalau hoak di tangkap Pak, diproses sesuai Undang-undang bukan sekadar hanya menginformasikan melalui media sosial. Kalau negara tidak bisa mengelola hoaks, terus siapa lagi yang akan mengelola hoaks ini. Sebagai masyarakat saya menekan agar bisa diproses yang menyebar hoaks karena ini merugikan kami sebagai masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Cerita Warga Saat Banjir Bandang Terjang Flores Timur NTT: Kami Sangat Panik
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV