> >

Setneg Tegaskan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara Hoaks

Berita utama | 5 April 2021, 06:17 WIB
Beredar Hoaks Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara (Sumber: Tangkapan layar Instagram @kemensetneg.ri )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membantah Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara.

“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Istri Terduga Teroris Senang Dapat Bantuan dari Jokowi, Beban Cicilan Bank Berkurang

Sebelumnya beredar informasi telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada 17 Maret 2021.

Dalam keppres tersebut, menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

Baca Juga: Ini Rincian UMR Jawa Barat 2021, Ada 17 Daerah yang Upah Minimumnya Naik

“Sampai dengan saat ini, Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara,” tambahnya.

Eddy lebih lanjut mengimbau masyarakat untuk dapat bijaksana menyikapi berita atau informasi hoaks tersebut.

Berdasarkan akun kemensetneg.ri yang dilihat Kompas.TV, Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar tidak ada tandatangan Presiden Joko Widodo.

Sejumlah netizen merespons unggahan kemensetneg.ri yang meluruskan informasi hoaks soal Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU