> >

Pengumpulan Data Pribadi untuk PTSL Hanya di Laman Resmi Kementerian ATR/BPN yang Berdomain .go.id

Hukum | 3 April 2021, 16:26 WIB
Bentuk Sertifikat Elektronik (Sumber: Kementerian ATR/BPN)

"Perlu kami infokan bahwa kami sudah konfirmasi ke seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Tengah tidak ada (penugasan PTSL)," kata Sri kepada media, Jumat (02/04/2021).

Baca Juga: Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN Soal Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Dijual Rp 900 Juta

Sri menambahkan, pihak yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan PTSL adalah Tim Ajudikasi Kantor Pertanahan Kab atau Kota Setempat.

Sedangkan untuk Sertifikat Elektronik, belum dilaksanakan dan masih menunggu Keputusan Menteri ATR/Ka BPN terkait Kantor Pertanahan yang akan ditunjuk untuk pelaksanaannya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU