Kubu Moeldoko Masih Berlanjut di PTUN dan PN, Partai Demokrat: Pengadilan Akan Bertindak Obyektif
Berita utama | 2 April 2021, 16:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kubu kontra kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan akan menindaklanjuti hasil putusan Kemenkuham melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peradilan Negeri (PN).
Langkah tersebut direspons oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra kepada Kompas.TV melalui pesan singkat, Jumat (2/4/2021).
“Jika memang para pelaksana KLB ilegal berencana mengajukan gugatan ke PTUN, silahkan saja,” kata Herzaky.
Baca Juga: Partai Demokrat Buka Pintu untuk Moeldoko, Bahkan Siap Usung di Pilgub DKI
Tetapi, sambung Herzaky, patut diingat bahwa Kemenkumham sudah memutuskan kubu Moeldoko terbukti tidak bisa memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pelaksanaan KLB sesuai AD/ART dan UU Parpol.
“Kami percaya, pengadilan bakal bertindak obyektif dan adil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti halnya Menkumham,” ujar Herzaky.
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil putusan Kemenkuham melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri.
Baca Juga: Menkumham Tolak Hasil KLB Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Tempuh Jalur Hukum ke PTUN dan PN
“Mekanisme hukum itu inshaa Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
“Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV