Kasus Dihentikan, Status DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim Masih Dipasang KPK
Hukum | 2 April 2021, 13:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan suap Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Istri Itjih Samsul Nursalim sebagai tersangka.
Meski penyidikan dihentikan nama Sjamsul Nursalim dan istri masih tertera di daftar pencarian orang (DPO) di webside resmi KPK.
Dalam halaman DPO KPK, ada delapan foto yang dipajang. Tiga diantaranya sudah tertangkap pada Juni dan Oktober 2020.
Baca Juga: Sjamsul Nursalim & Istrinya Ditetapkan Tersangka Kasus BLBI, Kerugian Negara Rp 4,58 Triliun
Lima orang yang belum tertangkap dua di antranya Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Di kolom keterangan, KPK Sjamsul Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho berjenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia dengan tempat tanggal lahir Lampung 19 Januari 1942.
Dalam catatan DPO, Sjamsul Nursalim merupakan pelaku tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus SKL BLBI Dihentikan, Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Lagi Jadi Buronan KPK
Sama seperti suaminya, Itjih Sjamsul Nursalim Alias Go Giok Lian adalah pelaku tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Itjih Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI
Atas perbuatannya Itjiih Samsul Nursalim disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan Itjih merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Teluk Betung, 12 Juli 1944.
Baca Juga: MAKI: Keadilan Masyarakat Tercederai karena KPK Hentikan Perkara BLBI
Sebelumnya KPK menghentikan penyidikan terkait tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Penghentian ini untuk kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK. Penghentian penyidikan ini juga telah sesuai dengan Pasal 40 UU KPK.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV