> >

Kritisi Dalil Dibalik SP3 KPK untuk Kasus BLBI, MAKI: Sungguh Sangat Tidak Benar

Berita utama | 2 April 2021, 09:39 WIB
Surat Dakwaan KPK untuk perkara BLBI yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018 (Sumber: istimewa)

Selain itu, Boyamin mengutarakan, MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI.

Dalam putusan Praperadilan tahun 2008 berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi.

“Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI,” ujar Boyamin.

Sebelumnya seperti diberitakan, KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Samsul Nursalim.

Perkara Surat Keterangan Lunas (SKL)  BLBI yang dihentikan merupakan buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi Syafrudin Arsyad Temenggung. Dalam putusan, MA menyatakan Syafrudin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

Tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Serta melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan KPK telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan PK atas putusan MA tersebut.  

Termasuk meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU