> >

Kritisi Dalil Dibalik SP3 KPK untuk Kasus BLBI, MAKI: Sungguh Sangat Tidak Benar

Berita utama | 2 April 2021, 09:39 WIB
Surat Dakwaan KPK untuk perkara BLBI yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018 (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melakukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)  dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

MAKI membeberkan sejumlah alasan dibalik rencana gugatan praperadilan yang akan dilakukan selambatnya akhir April 2021.

“Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan  bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan penyelenggara negara, hal ini sungguh sangat tidak benar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Sindiran Aktivis Anti Korupsi atas Keluarnya SP3 Kasus BLBI: Mari Ucapkan Selamat

Sebab, kata Boyamin, dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

Sehingga meskipun Syafrudin Arsyad Temenggung telah bebas, masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti.

“Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018,” ujar Boyamin Saiman.

Alasan kedua, lanjut Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana continental. Yaitu, tidak berlakunya sistem Jurisprudensi.

Baca Juga: Kasus SKL BLBI Dihentikan, Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Lagi Jadi Buronan KPK

“Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain,” tegas Boyamin Saiman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU