> >

Aturan Baru Kemenkes, Insentif Ditransfer Langsung ke Rekening Tenaga Kesehatan

Berita utama | 2 April 2021, 07:26 WIB
Para tenaga kesehatan di Sentra Vaksinasi Istora Senayan usai melakukan vaksinasi kepada lansia dan pelayan publik. (Sumber: Humas Kementerian BUMN)

Kirana menuturkan dengan disosialisasikannya KMK ini, pada bulan April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses reviu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Menkes Budi Gunadi Soal Insentif Tenaga Kesehatan yang Belum Cair

“Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini,” kata Kirana.

“Sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucapnya.

Lantas bagaimana dengan pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Kirana memastikan pihaknya akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU