Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sakit
Hukum | 1 April 2021, 18:30 WIBSelain menunjuk perusahaan Totoh, Umbara juga mengizinkan perusahaan sang anak, Andri Wibawa untuk ikut menjadi penyedia Bansos sembako untuk warga terdampak Covid-19 di Bandung Barat.
Andri menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (CV JCM) dan CV Satria Jakatamilung (CV SJ), untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan Bansos Sembako dan pengadaan paket bahan pangan Bansos dengan senilai Rp36 Miliar.
Alex menekankan, Umbara selaku kepala daerah seharusnya menjalankan tugasnya untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi covid-19, bukan malah terlibat dalam pengadaan tersebut dengan melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca Juga: Parah, 34 Ribu Data Penerima Bansos Tidak Dikirim Ke Kemensos
"KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktek dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya," tegas Alex.
Atas perbuatannya, Aa Umbara Sutisna selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV