Aa Umbara Sutisna Terima Suap Rp1 Miliar dari Pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat
Hukum | 1 April 2021, 17:52 WIBPermintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Umbara dengan kembali memerintahkan Kadinsos Pemkab Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Pemkab Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan perusahaan Andri sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Menurut Alexander dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (CV JCM) dan CV Satria Jakatamilung (CV SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos dan pengadaan paket bahan pangan Bansos.
Baca Juga: Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Bansos
Sedangkan Totoh dengan menggunakan PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (CV SSGCL) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos dan Bansos PSBB.
"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS (Aa Umbara Sutisna) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," ujar Alex.
Atas perbuatannya Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV