Kapolri Listyo Sigit Keluarkan Surat Keputusan, 1062 Polsek Tak Lagi Melakukan Penyidikan
Hukum | 1 April 2021, 09:33 WIBBaca Juga: Kantor Polsek di Pekalongan Ini Sering Dikira Kafe, Ternyata karena...
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang tersebar di 34 polda di tiap provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Dibekuk di Hotel dan Positif Narkoba, Kapolda Jabar: Bisa Dipecat dan Dipidana
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV