Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat yang Sah, Yasonna Sarankan untuk Gugat ke Pengadilan
Berita utama | 31 Maret 2021, 15:43 WIBAtas dasar itu, Yasonna menyarankan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol.
Baca Juga: Pemerintah Menolak Partai Demokrat Hasil KLB Pimpinan Moeldoko, AHY Tetap Ketum Sah
“Ada argumen argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.
“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV