> >

KPK Cecar Politisi PAN Terkait Kuota Bansos Covid-19 dari Juliari Batubara

Hukum | 30 Maret 2021, 23:29 WIB
Politisi PAN dan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setelah pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (30/3/2021). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Yandri menjalani pemeriksaan terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Selasa (30/3/2021).

KPK memeriksa politisi Partai Amanat Nasional itu dalam kaitannya dengan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara berhubungan dengan program bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

“Yandri didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI,” sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq: Pihak Dizalimi Berhak Mengatakan Bahasa Sesungguhnya Walaupun Kasar

Penyidik menanyai Yandri terkait tupoksinya sebagai Ketua Komisi VIII DPR. KPK juga mendalami dugaan pemberian kuota paket bansos oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono kepada Yandri.

Ali mengaku belum bisa merinci pertanyaan dan hasil pemeriksaan itu.

“Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi,” ujar Ali.

Ia hanya bisa menjanjikan, hasil pemeriksaan ini akan terungkap nantinya saat persidangan.

“Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan,” pungkasnya. 

Di sisi lain Yandri pun enggan membeberkan pemeriksaan dirinya.

Ia menyebut, penyidik hanya bertanya tujuh atau delapan pertanyaan.

Baca Juga: Terdakwa Suap Bansos Juliari Batubara Menyebut Kader PDIP Sering ke Ruangannya

“Nah materi yang ditanya ke saya semua sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Yandri.

Selain Yandri, KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni notaris bernama Sahat Simangkalit dan Prospelany.

Dalam kasus suap bansos Covid-19 ini, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap tersangka penerima suap lainnya yang juga PPK di Kemensos, yaitu Matheus Joko Santoso.

Pihak pemberi suap, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah berstatus terdakwa saat ini.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum menjadi terdakwa karena menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp 1,28 miliar. 

Harry memberikan uang suap itu karena tiga pejabat Kemensos itu membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca Juga: Mantan Jubir Sewaktu Gus Dur jadi Presiden Beri Penjelasan Terkait Video Wawancara Soal Bom Bali

Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja menjadi terdakwa karena menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp 1,95 miliar. 

Tiga pejabat itu mendapat suap karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Dalam kasus suap ini, Juliari Batubara menerima suap sekitar Rp 17 miliar. Uang itu berasal dari fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sosial dari nilai Rp 300.000 per paket sesuai penetapan pihak pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Sosial.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU