> >

KPK Cecar Politisi PAN Terkait Kuota Bansos Covid-19 dari Juliari Batubara

Hukum | 30 Maret 2021, 23:29 WIB
Politisi PAN dan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setelah pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (30/3/2021). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Yandri menjalani pemeriksaan terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Selasa (30/3/2021).

KPK memeriksa politisi Partai Amanat Nasional itu dalam kaitannya dengan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara berhubungan dengan program bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

“Yandri didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI,” sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq: Pihak Dizalimi Berhak Mengatakan Bahasa Sesungguhnya Walaupun Kasar

Penyidik menanyai Yandri terkait tupoksinya sebagai Ketua Komisi VIII DPR. KPK juga mendalami dugaan pemberian kuota paket bansos oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono kepada Yandri.

Ali mengaku belum bisa merinci pertanyaan dan hasil pemeriksaan itu.

“Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi,” ujar Ali.

Ia hanya bisa menjanjikan, hasil pemeriksaan ini akan terungkap nantinya saat persidangan.

“Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan,” pungkasnya. 

Di sisi lain Yandri pun enggan membeberkan pemeriksaan dirinya.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU