> >

Kuasa Hukum Rizieq: Pihak Dizalimi Berhak Mengatakan Bahasa Sesungguhnya Walaupun Kasar

Hukum | 30 Maret 2021, 22:57 WIB
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (Sumber: Dokumentasi Kuasa Hukum Rizieq Shihab/Kompas.com)

Lebih lanjut, Jaksa menegaskan, pihaknya adalah orang-orang terdidik yang mengenyam pendidikan hingga bangku strata 2.

Selain itu, Jaksa juga bersikeras bahwa mereka berpengalaman di bidang hukum selama puluhan tahun.

“Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti,” kata JPU.

Baca Juga: Jaksa Minta Rizieq Shihab Tidak Kambinghitamkan Menko Polhukam Mahfud MD

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU