Kuasa Hukum Rizieq: Pihak Dizalimi Berhak Mengatakan Bahasa Sesungguhnya Walaupun Kasar
Hukum | 30 Maret 2021, 22:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum terdakwa Rizieq Shihab, Azis Yanuar, menanggapi kembali pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut penggunaan kata seperti 'dungu' dan 'pandir' bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.
"Iya ada beberapa hal terkait dengan klaim mereka (JPU) bahwa kami mengemukakan bahasa-bahasa yang kurang pantas," kata Azis kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Menurut Azis, kliennya adalah orang yang dizalimi sehingga berhak untuk mengemukakan pendapat walaupun dengan menggunakan kata-kata kasar.
Baca Juga: Rizieq Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, JPU: Bahasa Seperti Ini Biasa Digunakan Orang Tidak Terdidik
"Kami sebenarnya sederhananya seperti sudah disampaikan bahwa pihak yang dizalimi itu berhak untuk mengatakan bahasa yang sesungguhnya meskipun itu kasar," jelasnya.
"Mungkin dungu, zalim, pandir, yang semacamnya ya kami masukkan di situ sebagai eksepsi," sambung Azis.
Adapun sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkritisi pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi pada Jumat (26/3/2021).
Bagi JPU, penggunaan kata seperti 'dungu' dan 'pandir' bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.
“Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik, dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Jaksa Sebut Perkataan Rizieq Shihab Tak Sesuai Program Revolusi Akhlak Organisasinya
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV