> >

Rizieq Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, JPU: Bahasa Seperti Ini Biasa Digunakan Orang Tidak Terdidik

Hukum | 30 Maret 2021, 18:12 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya,” ucap jaksa.

Baca Juga: Jaksa Sebut Perkataan Rizieq Shihab Tak Sesuai Program Revolusi Akhlak Organisasinya

Sebelumnya pada sidang pembacaan eksepsi, Rizieq Shihab menyebut para jaksa dengan sebutan dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.

Dengan sebutan itu, kemudian Rizieq Shihab mengatakan Jaksa mencoba menyebarkan hoaks dan fitnah.

“Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah,” demikian bunyi eksepsi Rizieq.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU